Desa yaitu suatu kesatuan wilayah hukum yang dialami oleh sekelompok orang yang dipimpin oleh seorang kepala desa langsung dibawah camat dan berhak mengatur rumah tangganya sendiri.
Dengan kata lain, Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (http://id.wikipedia.org)

Ekonomi Pembangunan adalah ilmu yang mempelajari masalah-masalah dalam pembangunan khususnya pembangunan ekonomi.